Diplomat sering kali muncul di berita terkait skandal atau kasus kriminal. Namun, jarang sekali kita mendengar bahwa seorang diplomat ditangkap atau dipenjara atas pelanggaran yang mereka lakukan. Lantas, apa yang membuat diplomat seolah “kebal hukum” di negara tempat mereka bertugas?
Kekebalan Diplomatik Melindungi dari Penangkapan
Alasan utama kenapa diplomat tidak bisa ditangkap atau dikenai tuntutan pidana atau perdata adalah karena mereka memiliki kekebalan diplomatik.
Kekebalan ini melindungi diplomat dari yurisdiksi legal di negara tempat mereka bertugas. Jadi meskipun seorang diplomat melanggar hukum setempat, ia tidak dapat ditangkap atau diadili tanpa izin khusus dari negara asalnya.
Kekebalan diplomatik diatur secara internasional dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi ini telah diratifikasi 190 negara termasuk Indonesia, membuat aturan main hubungan diplomatik menjadi standar internasional.
Tujuan utama: Memfasilitasi Hubungan Antarnegara
Lantas, kenapa kekebalan diplomatik ini diberikan?
Pada dasarnya, untuk memfasilitasi hubungan antarnegara tanpa adanya tekanan. Dengan jaminan kekebalan ini, diplomat dapat menjalankan tugasnya secara leluasa tanpa takut pencekalan, penangkapan, atau pemaksaan dari negara tempatnya bertugas.
Tanpa kekebalan ini, hubungan antarnegara bisa terganggu. Misalnya, negara tempat bertugas sewenang-wenang menangkap diplomat karena alasan politis atau balas dendam. Kedaulatan negara pengirim bisa terganggu karena diplomatnya tak leluasa bergerak dan berhubungan.
Jadi, kekebalan diplomatik pada akhirnya melindungi kedaulatan negara itu sendiri.
Kapan Diplomat Bisa Ditangkap?
Lantas, apakah diplomat benar-benar 100% kebal hukum?
Sebenarnya, negara pengirim diplomat bisa sewaktu-waktu melepaskan kekebalan untuk kasus tertentu. Misalnya, jika seorang diplomat tertangkap basah menjual narkoba, negaranya bisa memilih untuk melepaskan kekebalan sehingga yang bersangkutan bisa ditangkap dan diadili.
| Jenis Kekebalan | Keterangan |
|---|---|
| Kekebalan dari yurisdiksi pidana | Diplomat tak dapat dituntut atas kejahatan, kecuali negara asal melepaskan kekebalan |
| Kekebalan dari yurisdiksi perdata dan administratif | Misal terkait utang piutang, perceraian, dll |
| Kekebalan dari memberi kesaksian | Tak bisa dipaksa jadi saksi di pengadilan |
Selain melepaskan kekebalan sukarela, negara tempat diplomat bertugas bisa juga menyatakan seorang diplomat sebagai “persona non grata” alias tidak diinginkan – yang berarti diplomat tersebut harus segera ditarik pulang ke negaranya.
Aturan Main bagi Diplomat
Meski memiliki kekebalan diplomatik, sebenarnya para diplomat tetap dibatasi peran dan tanggung jawabnya agar tidak bertindak semena-mena.
Beberapa aturan main diplomat antara lain:
- Dilarang turut campur dalam urusan internal negara tempatnya bertugas
- Tetap tunduk pada hukum negara asalnya meski berada di luar negeri
- Hanya boleh menjalankan fungsi diplomatik sesuai Konvensi Wina
- Keluarga diplomat juga terikat aturan, meski kekebalannya lebih terbatas
Pelanggaran ringan biasanya diselesaikan melalui saluran diplomatik secara diam-diam. Misalnya, negara asal meminta maaf dan mengganti kerugian akibat kesalahan diplomatnya.
Namun jika pelanggarannya parah, baru kekebalan diplomatiknya dicabut atau dideportasi pulang.
Itulah gambaran mengapa diplomat tidak bisa ditangkap oleh polisi.Ada syarat & kondisi tertentu agar penangkapan bisa dilakukan.
Simpulan
Kekebalan diplomatik melindungi para diplomat dan memfasilitasi hubungan antarnegara. Diplomat hanya dapat ditangkap jika negara asalnya melepaskan kekebalan tersebut untuk kasus tertentu, atau jika dideportasi karena dianggap “persona non grata”.
Meski begitu, para diplomat tetap terikat aturan main dan kode etik yang harus diikuti. Pelanggaran ringan biasanya diselesaikan secara diplomatik, sementara pelanggaran parah & fatal baru berujung pada pencabutan kekebalan.
Dengan memahami isi Konvensi Wina 1961 dan bagaimana aturan main diplomat bekerja, harapannya masyarakat bisa lebih paham mengapa diplomat seolah “kebal” dari jerat hukum.
FAQ
Apakah keluarga diplomat juga kebal diplomatik?
Keluarga diplomat seperti istri & anak juga menikmati kekebalan diplomatik meski tidak selengkap kepala misi. Mereka juga dilindungi dari penangkapan & penuntutan.
Bagaimana dengan staf non-diplomatik di kedutaan?
Staf non-diplomatik seperti sopir, tukang kebun, office boy, dan pegawai lokal lainnya tidak memiliki kekebalan diplomatik. Mereka tunduk 100% pada hukum setempat.
Bisakah gedung kedutaan digeledah paksa?
Gedung kedutaan/konsulat dan arsipnya juga dilindungi. Tidak bisa digeledah tanpa izin khusus dari kepala misi. Ini bagian dari prinsip ekstrateritorialitas wilayah diplomatik.



